Pages

Wednesday, March 24, 2021

Cara Mendaftar Menjadi Anggota IGI




Apakah kamu sudah menjadi anggota IGI?
Jika belum, segera daftarkan dirimu!!
Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota IGI?
Ikuti langkah-langkah di bawah ini!

Ikatan guru indonesia disingkat IGI adalah organisasi profesi guru yang peduli pada pentingnya memajukan dunia pendidikan dan keguruan indonesia. 

Cara mendaftar menjadi anggota resmi IGI bisa dilakukan dengan dua cara, yakni bisa mendaftar secara offline dengan mendaftar langsung di pengurus cabang untuk masing-masing regional di seluruh Indonesia. 

IGI LAMONGAN

Download Formulir Pendaftaran Anggota IGI Offline DISINI.

Dan cara kedua yang bisa anda lakukan adalah dengan mendaftar secara online melalui web atau situs resmi dari IGI. Untuk melihat tata cara proses pendaftaran anggota secara online silakan lihat alur pendaftaran anggota di bawah ini:


Selain itu, Anda juga bisa melihat tutorial pendaftaran keanggotaan IGI melalui video di bawah ini:
  • Panduan cara daftar menggunakan komputer



  • Panduan cara daftar menggunakan HP




Setiap anggota IGI akan mendapatkan Kartu Anggota sebagai identitas keanggotaan. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan berlaku seumur hidup sepanjang memenuhi ketentuan peraturan organisasi.

Setiap anggota IGI akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
  1. Memiliki kewajiban dan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan organisasi
  2. Mendapatkan prioritas dan diskon dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan IGI
  3. Mendapatkan diskon untuk berbelanja di berbagai merchant yang menjadi mitra IGI

Keanggotaan IGI bersifat sukarela dan terbuka. IGI memiliki anggota-anggota yang terdiri dari:
  1. Anggota biasa, yaitu Warga Negara Indonesia yang berlatar belakang pendidikan keguruan dan berlatar belakang pendidikan lainnya yang berprofesi sebagai guru
  2. Anggota luar biasa yaitu Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan/atau tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan tidak menjalankan profesi keguruan dan/atau tenaga kependidikan lainnya
  3. Anggota kehormatan yaitu Warga Negara Indonesia dan asing yang dianggap berjasa terhadap pendidikan dan keguruan Indonesia atau dunia.

No comments:

Post a Comment